PERATURAN GUBENUR SUMATERA SELATAN
NOMOR 66 TAHUN 2016
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
PERATURAN GUBENUR PROVINSI SUMATERA SELATAN
NOMOR 17 TAHUN 2018
TENTANG
PEMBENTUKAN, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT INFORMASI PENGEMBANGAN PERMUKIMAN, BANGUNAN DAN JASA KONSTRUKSI PADA DINAS PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN PROVINSI SUMATERA SELATAN
UNTUK MELAKSAKAN TUGAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 4, KEPALA DINAS MEMPUNYAI FUNGSI :
A. PENETAPAN PERUMUSAN PERENCANAAN, KEBIJAKAN TEKNIS PEMBANGUNAN PERUMAHAN, TATA BANGUNAN, PENATAAN KAWASAN, PEMBINAAN JASA KONSTRUKSI DAN PERIZINAN SESUAI DENGAN KEBIJAKAN YANG DITETAPKAN OLEH GUBENUR;
B. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN DI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
C. PENGKOORDINASIAN PEMBINAAN DAN BIMBINGAN TEKNIS TERHADAP DINAS LINGKUP PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KABUPATEN/KOTA
D. PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN SARANA DAN PRASARANA AIR MINUM DAN SANITASI BAGI MASYARAKAT BERPENGHASILAN RENDAH DAN RAWAN AIR
E. PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN DUKUNGAN/BANTUAN UNTUK KERJA SAMA ANTRA KABUPATEN/KOTA DI BIDANG PERUMAHAN DAN KAWASAN
F. PENGEMBANGAN USAHA JASA KONTRUKSI DALAM PENYUSUNAN RENCANA PROGRAM
G. PENYELENGGARAAN BIMBINGAN TEKNIS KEGIATAN BINA KONSTRUKSI
H. PENYELENGARAAN KEGIATAN TANGGAP DARURAT DI BIDANG JASA KONSTRUKSI
I. PENGKOORDINASIKAN PENUTUAAN USAHA, PEMANFAAATAN DAN PENGAMANAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
K. PELAKSANAAN TUGAS KEDISNASAN LAINNYA DIBERIKAN OLEH KEPEMIMPINAN